Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang
berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing
yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai
bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil Disyari'atkannya Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah
salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang
membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang
dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah
SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak
pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan
kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah,
ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian
semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang
sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia
meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah
berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih
kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban
tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Hikmah Kurban
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha
sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk
memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh
Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Syarat-syarat Qurban
Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing.
Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT
berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan
oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua
ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi
dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar